Peran Praktik Magang Mahasiswa dalam Mewujudkan Tertib Administrasi pada Pembuatan Akta Otentik di Kantor PPAT Rachmat Hidayat S.H., M.Kn
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1179Kata Kunci:
Akta otentik, Legal Drafting, Peralihan Hak Atas Tanah, PPAT, Tertib AdministrasiAbstrak
Kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah sangat bergantung pada tertib administrasi sejak tahap pembuatan akta otentik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diintegrasikan melalui program magang ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis dan administratif secara langsung di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rachmat Hidayat S.H., M.Kn., Jakarta Utara, sekaligus mengimplementasikan teori Hukum Perdata dan Hukum Agraria ke dalam praktik profesional. Metode pelaksanaan yang digunakan mengombinasikan pendekatan observasi partisipatif dan studi kepustakaan. Sesuai dengan urgensi di lapangan, fokus utama kegiatan ini adalah perbantuan teknis dalam penyusunan surat-surat pengantar, khususnya perancangan draf surat kuasa khusus, ragam surat pernyataan hukum, hingga draf akta otentik yang menjadi alas keabsahan mutlak pendaftaran hak atas tanah. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa keterlibatan pelaksana dalam proses perancangan akta otentik dan dokumen pendukung (legal drafting), verifikasi kelengkapan kependudukan, validasi pajak pertanahan, serta pengecekan sertipikat secara digital, telah berhasil mempercepat alur pelayanan birokrasi dan meminimalisasi risiko penolakan berkas di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesimpulannya, program ini tidak hanya memberikan kontribusi efisiensi operasional bagi Kantor PPAT dan memperlancar pendaftaran hak masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan terhadap peningkatan kompetensi teknis (hard skills) dan karakter keprofesian (soft skills) mahasiswa sebagai bekal menjadi praktisi hukum.Referensi
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, Vol. 4 No. 1, 248-266.
Dwinov Fitriatul Jannah, A. N. (2026). Kedudukan Akta PPAT Dalam Proses Pendaftaran Tanah: Fungsi, Kekuatan Hukum, dan Permasalahan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 12 (5.D), 67.
Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1457.
Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Merah Darwin, A. H. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) BERDASARKAN FAKTA MATERIIL (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 248/PID.B/2022/PN JKT BRT). Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 6. No. 4, 6.
Riyana Qori Fatmawati, S. P. (2026). Implementasi Pengelolaan Arsip Statis Dan Dinamis Sesuai Konsep Record Life Cycle. Jurnal ABDIMAS, Vol. 9 No. 1 , 45.
Sari, A., Dahlan, Tuhumury, R. A., Prayitno, Y., Willem H, S., Supiyanto, & Werdhani, A. S. (2023). Dasar-dasar metodologi penelitian. Jayapura: CV Angkasa.
Tania Mayshara Limbong, A. T. (2022). TANGGUNG JAWAB PPAT ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA AKTA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA MEDAN. Jurnal Penelitian Law_Jurnal Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Vol. 3 No. 1 , 61.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andi Muhammad Naufal Firdaus

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

