Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pencegahan Judi Online sebagai Pemicu Perceraian di Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Tahun 2026
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1354Kata Kunci:
Kata Kunci: Keluarga Sakinah; Judi Online; Perceraian; Desa Cicau; Maqashid SyariahAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perceraian di Desa Cicau yang dipicu oleh kecanduan judi online. Data dari Pengadilan Agama Cikarang tahun 2025-2026 menunjukkan bahwa 51,5% perkara cerai gugat disebabkan oleh faktor judi online yang mengakibatkan hilangnya nafkah dan perselisihan terus-menerus. Tujuan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga sakinah mawaddah warahmah dan memberikan literasi pencegahan judi onlineberbasis maqashid syariah. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Participatory Action Research(PAR) melalui empat tahap: sosialisasi, bimbingan, pendampingan, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan di Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat dengan melibatkan 45 pasangan keluarga muda, tokoh agama, dan perangkat desa. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 87% tentang bahaya judi online dan urgensi ketahanan keluarga. Sebanyak 92% peserta mampu memahami mekanisme pencegahan dan pemulihan keluarga terdampak. Kegiatan ini juga berhasil membentuk Kader Keluarga Sakinah Anti Judi Online sebanyak 15 orang sebagai agen perubahan di tingkat RT/RW. Diharapkan kegiatan ini menjadi model pencegahan perceraian berbasis desa.Referensi
PPATK. (2024). Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online tahun 2024. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ramadhani, A., Fitriani, S., & Wijaya, D. (2023). Faktor judi online sebagai penyebab perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Ahwal, 15(2), 102-119.
Satjipto Rahardjo. (2020). Sosiologi hukum: Perkembangan metode dan pilihan masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sunarti, E. (2021). Ketahanan keluarga dan strategi pemberdayaannya. Bogor: IPB Press.
Wahbah Zuhaili. (2018). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Jilid 7). Damaskus: Dar al-Fikr.
Wijaya, D. (2024). Dampak psikososial judi online terhadap keluarga di Kabupaten Bekasi. Jurnal Sosiologi Keluarga, 6(1), 44-59.

