Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

Penulis

  • Diana Sri Utami Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Cintami Grece Novita Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1379

Kata Kunci:

Adovokat, Bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat, Akses keadilan

Abstrak

Bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dan minim pengetahuan hukum yang kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang layak. Dalam kondisi ini, advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memegang peran strategis untuk memberikan pendampingan, konsultasi, pembelaan, serta perlindungan hak-hak hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran advokat dalam pemberian bantuan hukum melalui LBH serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis mencakup UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP No. 42 Tahun 2013, serta berbagai literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat melalui LBH tidak hanya terbatas pada kuasa hukum dalam jalur litigasi, tetapi juga mencakup konsultasi, pendampingan, edukasi hukum, penyelesaian sengketa nonlitigasi, hingga perlindungan hak asasi manusia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan dana dan tenaga hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sosialisasi, serta belum meratanya jangkauan layanan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara advokat, LBH, pemerintah, organisasi advokat, dan masyarakat guna memperluas akses terhadap keadilan secara menyeluruh.

Referensi

Corebima, S. S., Taek, Y. J., & Yusuf, H. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Marginal. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 1520.

Indonesia, Republik. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Indonesia, Republik. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Marcella, S. A., Maulana, M. S., Laksmi, K. D., Saras, D. A., Pranata, I. P., Maheswari, S. A., et al. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7), 10.

Monoarfa, P. A., Wantu, F. M., & Sarson, M. T. (2023). Peran Lembaga Hukum Kepada Masyrakat Tidak Mampu Di Gorontalo Dalam Perkara Kasus Perdata. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni JISHS), 1(2), 300-301.

Panjaitan, B. S., HSB, P. H., Kurniawan, P., Sirait, A. S., & Ma'mun, S. (2024). Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 486.

Panjaitan, B. S. (2019). Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 47-56.

Panjaitan, B. S. (2025). Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(2), 1361.

Panjaitan, B. S. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Oleh Advokat. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 85-86.

Panjaitan, B. S. (2026). Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 116.

Panjaitan, B. S. (2026). Examining the role of Islamic higher education legal aid organizations in realizing justice through legal aid. Journal of Law Science, 8(3), 6.

Panjaitan, B. S. (2021). Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Susilo, T. (2025). Analisis Efektivitas Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu: Studi di LBH Caisar Law Firm Oku Timur. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3), 2230-2231.

Wida, K. (2024). Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 96.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

Utami, D. S., & Ramadani, C. G. N. (2026). Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum Kepada Masyarakat. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4612–4619. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1379