Rekonstruksi Peran Advokat dalam Perspektif Maqasid Syariah Kajian Atas Kompetensi Syariah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Penulis

  • Raprila Berliana Rahim Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Febrianti Lingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1381

Kata Kunci:

Advokat, Maqasid al-Syari'ah, Kompetensi Syariah, Bantuan Hukum, Lingkungan Hidup

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi peran advokat dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

khususnya terkait kompetensi syariah, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan perlindungan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan. Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah digunakan sebagai landasan untuk memahami peran advokat dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak masyarakat. Penguatan kompetensi syariah diharapkan dapat memperluas pemahaman advokat terhadap nilai-nilai hukum Islam dalam praktik profesional. Selain itu, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya mewujudkan akses keadilan yang setara, sedangkan perlindungan lingkungan hidup mencerminkan tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan manusia. Rekonstruksi peran advokat diharapkan mampu mendorong praktik hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.

Referensi

Al-Ghazali. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Firmansyah, Erwin, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, dan Rizky Karo Karo. “Penerapan Access to Justice Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 2 (2022): 60–82. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i2.273.

Nurzannah, Amalia, Amanda Fildzah Sagala, dan Fauziah Lubis. “Advokat sebagai Officium Nobile Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 533–544. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2788.

Panjaitan, Budi Sastra. “Bantuan Hukum sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384.

Panjaitan, Budi Sastra. Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Panjaitan, Budi Sastra. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review 4, no. 2 (2025): 1359–1392. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.11294.

Panjaitan, Budi Sastra. “Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” Sakato Ekasakti Law Review 5, no. 1 (2026): 115–127. https://doi.org/10.31933/jm6ree37.

Panjaitan, Budi Sastra. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup oleh Advokat.” Bina Hukum Lingkungan 6, no. 1 (2021): 77–92. https://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/207/149.

Prawira, M. Rizki Yudha. “Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat: Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia.” Forschungsforum Law Journal 1, no. 2 (2024): 1–18. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7760.

Putri, Hani Rafika. “Implementation of Free Legal Aid (Pro Bono) for the Poor in Indonesia.” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3, no. 2 (2022): 173–202. https://doi.org/10.15294/digest.v3i2.66012.

Raharjo, Agus, A. Angkasa, dan Rahadi Wasi Bintoro. “Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat).” Mimbar Hukum 27, no. 3 (2015): 432–444. https://doi.org/10.22146/jmh.15881.

Selly, Grees. “Profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Ide Model Pendidikan Profesi Advokat yang Mengkombinasi Kecerdasan Emosional dan Intelektual sebagai Bagian dari Penegak Hukum).” LEX LIBRUM: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2017): 503–512.

Suherman, Asep. “Esensi Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2020): 134.

Wardana, A.A. Ngurah Bayu Kresna, dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Hak dan Kewajiban Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum secara Pro Bono kepada Masyarakat Kurang Mampu.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2022): 629–640. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

Hasibuan, R. B. R., & Lingga, F. (2026). Rekonstruksi Peran Advokat dalam Perspektif Maqasid Syariah Kajian Atas Kompetensi Syariah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4630–4636. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1381