Peran Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Ghina Angelina Quraeny Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Medan
  • Ainur Rahma Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1383

Kata Kunci:

Advokat, Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu, Hukum Islam

Abstrak

Bantuan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi hambatan dalam memperoleh pendampingan hukum karena tidak mampu membayar jasa advokat secara mandiri. Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi salah satu sarana yang dapat menjembatani kesenjangan tersebut melalui pemberian layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, advokat tidak hanya menjalankan fungsi sebagai profesi hukum, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum serta menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, buku, dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan advokat, bantuan hukum, keadilan, dan hukum Islam. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa advokat mempunyai posisi penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik melalui pendampingan litigasi maupun nonlitigasi. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian bantuan hukum memiliki keterkaitan dengan nilai keadilan (al-'adl), persamaan (al-musawah), tolong-menolong dalam kebaikan (`al-ta'awun), dan perlindungan terhadap hak manusia. Oleh karena itu, pemberian bantuan hukum melalui LBH dapat dipandang tidak hanya sebagai pelaksanaan kewajiban hukum dan profesi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan hukum masyarakat.

Referensi

Al-Qur’an. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Panjaitan, Budi Sastra. (2019) “Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan.” Doktrina: Journal of Law, Vol. 2, No. 1.

Panjaitan, Budi Sastra (2022). Dari Advokat Untuk Keadilan Sosial. Yogyakarta: Deepublish.

Panjaitan, Budi Sastra (2025). “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” Metro Islamic Law Review, Vol. 4, No. 2.

Panjaitan, Budi Sastra (2026). “Examining the Role of Islamic Higher Education Legal Aid Organizations in Realizing Justice through Legal Aid.” Journal of Law Science, Vol. 8, No. 3.

Panjaitan, Budi Sastra (2026). “Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, Vol. 5, No. 1.

Panjaitan, Budi Sastra, Putra Halomoan Hasibuan, Puji Kurniawan, Adi Syahputra Sirait, dan Sukron Ma’mun (2024). “Revitalizing Sharia Advocates: Reforming the Law on Advocates in Strengthening the Role of Islamic Law in Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9, No. 2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

Quraeny, G. A., & Rahma, A. (2026). Peran Advokat dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum Perspektif Hukum Islam. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4568–4586. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1383