Peran Advokat dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Memenuhi Hak Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

Penulis

  • Sabna Anggraini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zakaria Ahmad Mrp Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1384

Kata Kunci:

Advokat, Posbakum, Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Masyarakat Miskin

Abstrak

Akses terhadap keadilan menjadi salah satu unsur penting dalam negara hukum karena setiap individu pada dasarnya mempunyai hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum. Meskipun demikian, masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas masih menghadapi sejumlah kendala ketika hendak memperoleh pelayanan maupun pendampingan hukum. Kendala tersebut antara lain berkaitan dengan kemampuan ekonomi, rendahnya pemahaman mengenai hukum, serta keterbatasan informasi mengenai lembaga yang menyediakan bantuan hukum. Dalam keadaan demikian, advokat dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mempunyai kedudukan penting dalam membantu masyarakat memperoleh dan mempertahankan hak-hak hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan advokat dan Posbakum dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dan langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku serta artikel ilmiah, terutama karya Budi Sastra Panjaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab advokat tidak sebatas memberikan jasa hukum kepada klien, tetapi juga mencakup peran sosial dalam mewujudkan keadilan melalui konsultasi, pendampingan, pembelaan, serta pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Di sisi lain, Posbakum menjadi salah satu sarana yang dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, maupun bantuan hukum. Peningkatan efektivitas kedua lembaga tersebut membutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, pengembangan kemampuan paralegal, serta kerja sama antara advokat, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan.

Referensi

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Literasi hukum dan layanan bantuan hukum. Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bantuan hukum sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Marlina, A., Rasna, R., Rahman, A., & Suci, P. (2024). Akses keadilan yang tidak sampai: Studi kajian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jurnal USM Law Review, 7(2), 540–555.

Mustafa, C., & Suhariyanto. (2022). Analysis and evaluation of legal aid in the Indonesian court. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 176–194.

Panjaitan, B. S. (2021). Penegakan hukum lingkungan hidup oleh advokat. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 77–92.

Panjaitan, B. S. (2022). Dari advokat untuk keadilan sosial. Deepublish.

Panjaitan, B. S. (2024). Revitalizing sharia advocates: Reforming the law on advocates in strengthening the role of Islamic law in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 485–504.

Panjaitan, B. S. (2025). Constructive criticism of the role of sharia advocates in legal aid in the contemporary era. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(2), 1359–1392.

Panjaitan, B. S. (2026). Examining the role of Islamic higher education legal aid organizations in realizing justice through legal aid. Journal of Law Science, 8(3), 304–312.

Panjaitan, B. S. (2026). Peran LBH PTAI mewujudkan keadilan melalui bantuan hukum. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 115–127.

Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Silitonga, R., Simanjuntak, B., Marpaung, R., & Sitanggang, T. (2022). Peran lembaga bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Mutiara Hukum, 5(1), 14–23.

Suryaningsih, H., Mulyanti, A. S., & Alfiany, T. F. (2024). Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum Pengadilan Agama Sukabumi. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 44–50.

Suteki, S., Jalil, A., Natalis, A., & Garunja, E. (2026). Bridging the justice gap: A study on the challenges and solutions for legal aid in Indonesia. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 8(1), 319–382.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

Anggraini, S., & Mrp, Z. A. (2026). Peran Advokat dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam Memenuhi Hak Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4587–4599. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1384