Advokat sebagai Officium Nobile dalam Menjamin Akses Keadilan: Kompetensi, Bantuan Hukum, dan Advokasi Kepentingan Umum di Indonesia

Penulis

  • Sofia Zuhro Zein Pulungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan
  • Nurlila Pratiwi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1385

Kata Kunci:

Advokat, Officium Nobile, Akses Keadilan, Bantuan Hukum, Kepentingan Umum

Abstrak

Advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem peradilan karena tidak hanya berperan sebagai pemberi jasa hukum, tetapi juga sebagai officium nobile yang mengemban tanggung jawab moral dan profesional dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat sebagai officium nobile dalam menjamin akses keadilan di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek kompetensi, bantuan hukum, dan advokasi kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang berkaitan dengan profesi advokat dan akses terhadap keadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kompetensi advokat merupakan unsur penting dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, karena kualitas pendampingan sangat dipengaruhi oleh penguasaan pengetahuan hukum, keterampilan, dan integritas advokat. Di samping itu, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sosial profesi advokat. Advokasi kepentingan umum juga menunjukkan bahwa advokat tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan klien, tetapi dapat berkontribusi dalam memperjuangkan perlindungan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, prinsip officium nobile menempatkan advokat pada posisi yang memiliki tanggung jawab etis sekaligus sosial dalam mendukung terwujudnya keadilan. Penguatan kompetensi, akses bantuan hukum, dan orientasi pada kepentingan umum diperlukan agar profesi advokat dapat menjalankan perannya secara seimbang antara kepentingan profesional dan kepentingan masyarakat.

Referensi

Firmansyah, Erwin, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, dan Rizky Karo Karo. “Penerapan Access to Justice Melalui Bantuan Hukum Non Litigasi Berbasis Kearifan Lokal.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 2 (2022): 60–82. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i2.273.

Nurzannah, Amalia, Amanda Fildzah Sagala, dan Fauziah Lubis. “Advokat sebagai Officium Nobile Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 533–544. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2788.

Panjaitan, Budi Sastra. “Bantuan Hukum Sebagai Sarana dalam Mewujudkan Keadilan.” Doktrina: Journal of Law 2, no. 1 (2019): 45–65. https://doi.org/10.31289/doktrina.v2i1.2384.

Panjaitan, Budi Sastra. Dari Advokat untuk Keadilan Sosial. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Panjaitan, Budi Sastra. “Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era.” MILRev: Metro Islamic Law Review 4, no. 2 (2025): 1359–1392. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i2.11294.

Panjaitan, Budi Sastra. “Peran LBH PTAI Mewujudkan Keadilan Melalui Bantuan Hukum.” Sakato Ekasakti Law Review 5, no. 1 (2026): 115–127. https://doi.org/10.31933/jm6ree37.

Prawira, M. Rizki Yudha. “Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat: Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia.” Forschungsforum Law Journal 1, no. 2 (2024): 1–18. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7760.

Putri, Hani Rafika. “Implementation of Free Legal Aid (Pro Bono) for the Poor in Indonesia.” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 3, no. 2 (2022): 173–202. https://doi.org/10.15294/digest.v3i2.66012.

Raharjo, Agus, A. Angkasa, dan Rahadi Wasi Bintoro. “Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat).” Mimbar Hukum 27, no. 3 (2015): 432–444. https://doi.org/10.22146/jmh.15881.

Selly, Grees. “Profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Ide Model Pendidikan Profesi Advokat yang Mengkombinasi Kecerdasan Emosional dan Intelektual Sebagai Bagian dari Penegak Hukum).” LEX LIBRUM: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2017): 503–512.

Wardana, A.A. Ngurah Bayu Kresna, dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. “Hak dan Kewajiban Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Pro Bono kepada Masyarakat Kurang Mampu.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2022): 629–640. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p13.

Yuda, I Gede Angga, dan I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Membantu Masyarakat Kurang Mampu demi Terwujudnya Access to Justice.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 4 (2024): 540–552. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.p02.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

Pulungan, S. Z. Z., & Pratiwi, N. (2026). Advokat sebagai Officium Nobile dalam Menjamin Akses Keadilan: Kompetensi, Bantuan Hukum, dan Advokasi Kepentingan Umum di Indonesia. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4600–4611. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1385