Pengelolaan Administrasi Perkantoran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan

Penulis

  • Nasaruddin H Universitas Negeri Makassar
  • Ainiyyah Ariqah Universitas Negeri Makassar
  • Fatimah Fatimah Universitas Negeri Makassar
  • Syakila Ainun Putri Sulaeman Universitas Negeri Makassar
  • Seera Safira Universitas Negeri Makassar
  • Rieby Relista Universitas Negeri Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1387

Kata Kunci:

Administrasi perkantoran, Bawaslu, Kearsipan, Persuratan, SRIKANDI

Abstrak

Praktik Administrasi Perkantoran memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam situasi kerja yang nyata. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengelolaan administrasi perkantoran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan serta mengetahui kegiatan dan kendala yang ditemui dalam pelaksanaannya. Artikel ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan praktik lapangan. Data diperoleh berdasarkan pengalaman dan pengamatan langsung selama pelaksanaan praktik pada tanggal 8 Juni–10 Agustus 2026 di bagian Administrasi, SDM, serta Humas, Data dan Informasi. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan administrasi yang dilakukan meliputi pengelolaan data, penginputan surat masuk dan surat keluar melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), pengelompokan data, pengelolaan arsip, pembuatan surat hasil rapat, serta keikutsertaan dalam rapat dan sosialisasi. Kendala yang ditemui berupa jaringan internet yang kurang stabil dan diatasi dengan mencari alternatif lokasi atau perangkat yang memiliki jaringan lebih baik. Praktik ini memberikan manfaat bagi mahasiswa dalam meningkatkan keterampilan administrasi, komunikasi, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja.

Referensi

Bertari, P. A. K., Indartuti, E., & Sembodo, A. P. (2026). Implementasi Kegiatan Magang Dalam Meningkatkan Kemampuan Administrasi dan Pelayanan Publik Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Prosiding Simposium Nasional Administrasi Publik (SIAP), 5(2), 387-401. https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/puis/article/view/7047.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setiawan, D., Hidayanti, S., Guntur, S. M., Khairuddin, H., & Tarmizi, M. (2026). Penguatan Kompetensi Mahasiswa di Era Transformasi Digital Melalui Kunjungan Industri dan Benchmarking. TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 9-15. https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/trimas/article/view/1526.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-26

Cara Mengutip

H, N., Ariqah, A., Fatimah, F., Sulaeman, S. A. P., Safira, S., & Relista, R. (2026). Pengelolaan Administrasi Perkantoran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(4), 4645–4649. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i4.1387