Batas Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Yang Mengandung Sengketa Pra Yudisial Keperdataan
DOI:
https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.998Kata Kunci:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Pakai, Pembatalan Sertifikat, Sengketa Keperdataan, Kewenangan AbsolutAbstrak
Sertifikat Hak Pakai merupakan produk administrasi pertanahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dalam praktiknya, sengketa mengenai pembatalan Sertifikat Hak Pakai sering kali tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga melibatkan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah yang bersifat keperdataan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai batas kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memeriksa dan memutus perkara yang mengandung sengketa pra-yudisial keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan PTUN dalam pembatalan Sertifikat Hak Pakai serta implikasi adanya sengketa keperdataan terhadap kompetensi absolut PTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berwenang menguji aspek legalitas administrasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai, seperti kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, dan substansi keputusan administrasi. Namun, apabila pokok sengketa menyangkut penentuan hak kepemilikan atau hubungan hukum keperdataan yang belum memperoleh kepastian hukum, maka penyelesaiannya terlebih dahulu menjadi kewenangan peradilan umum. Dengan demikian, PTUN tidak dapat memutus substansi hak keperdataan, melainkan hanya menilai sah atau tidaknya KTUN yang disengketakan. Keberadaan sengketa pra-yudisial keperdataan menjadi faktor pembatas yang menentukan ruang lingkup kewenangan PTUN dalam sengketa pembatalan Sertifikat Hak Pakai guna menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan antarlingkungan peradilan.
Referensi
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, PP No. 18 Tahun 2021, LN No. 28 Tahun 2021, TLN No. 6630.
Indonesia. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009, LN No. 160 Tahun 2009, TLN No. 5079.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Hadjon, Philipus M. dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2008.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi dan Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.
Yos Johan. "Menelaah Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Pertanahan yang Mengandung Unsur Keperdataan." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 2 (2015): 215–224.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Isyana Salsabila, Mizar Adhyaksa, Muhammad Nabil, Muhammad Naufal Hakim, Sela Arinda Putri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

