Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perkawinan Tanpa Izin Istri Pertama: Perspektif Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Ahmad Aegil Nopryah Sunday Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Islamul Haq Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Syafaat Anugrah Pradana Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Rusdaya Basri Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Aris Aris Institut Agama Islam Negeri Parepare

DOI:

https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.953

Kata Kunci:

Hukum Keluarga Islam, Pengadilan Negeri Maros, Pertanggungjawaban Pidana, Poligami Tanpa Izin, Teori Ta’zir

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap perkawinan poligami yang dilakukan suami tanpa izin istri pertama berdasarkan perspektif Hukum Keluarga Islam (HKI). Meskipun fikih klasik tidak mewajibkan izin tersebut sebagai syarat sah nikah, hukum positif di Indonesia mengatur ketat prosedur poligami melalui asas monogami terbuka. Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP (Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian yuridis-empiris ini bertujuan menganalisis penerapan pemidanaan di Pengadilan Negeri Maros serta bentuk pertanggungjawabannya menurut HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa di Pengadilan Negeri Maros terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar unsur pidana karena melangsungkan perkawinan kedua saat masih terikat pernikahan sah. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 7 bulan berdasarkan pertimbangan yuridis dan non-yuridis guna memberikan efek jera. Dalam perspektif HKI, pemidanaan ini selaras dengan Teori Ta’zir, di mana penguasa (ulil amri) berwenang menetapkan hukuman demi mencegah kemudaratan sosial. Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah mempertegas bahwa poligami tanpa izin memicu ketidakadilan dan merusak kemaslahatan keluarga, sehingga sanksi hukum positif berfungsi sebagai wujud keadilan korektif untuk melindungi hak perempuan dan anak.

Referensi

Alim, N., & Saepullah, U. (2026). Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Telaah Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Nomor 16/Ijtima’Ulama/VIII/2024. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 2(1), 89-96.

Anggoro, T. (2019). Konsep Kesetaraan Gender Dalam Islam. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 15(1), 129-134.

Dimyati, Y., & Astuti, F. R. (2023). Prinsip Keadilan Dalam Poligami:(Studi kasus KH. Ahmad Masruh IM, MH Dan KH. Muhammad Farid Zaini Lc.). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 11(1), 79-95.

Fathurrahman, N., Al Fredo, B., Aristya, T. R., Hidayat, A., Baidha, S. M., IP, V. A., & Ashshidiqqi, E. A. (2024). Perkawinan Poligami Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Bevinding, 1(12), 32-38.

Hidayat, M. (2025). Analisis Pemikiran Hukum Islam Kontemporer Terhadap Putusan Sengketa Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Barru (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Iswandi, A. (2023). Poligami di Indonesia: Analisis Praktik Hukum Keluarga Islam. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 3(02), 1-11.

Jabbar, F. (2023). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Putusan Hak Asuh Anak Perkara Nomor: 566/Pdt. G/2021/PA. Prg Perspektif Keadilan Dan Gender Di Pengadilan Agama Pinrang (Dibimbing Oleh H. Sudirman L Dan Fikri) (Doctoral dissertation, IAIN PAREPARE).

Latifah, H. (2017). Transaksi Sende Ditinjau Dari Maqasid Al-Shari’ah Al-Shatibi (Studi di Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang). At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 5(2), 148-174.

Lestari, W. (2024). Ta'zir Crimes in Islamic Criminal Law: Definition Legal Basis Types and Punishments. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 5(1), 22-32.

Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22-28.

Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2), 223-241.

Makka, M. M., & Ratundelang, T. F. (2022). Poligami tanpa izin istri pertama dan dampaknya terhadap keluarga. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 34-51.

Mawardi, A. I. (2014). Fiqh Aqalliyat: pergeseran makna fiqh dan usul fiqh. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 48(2), 315-332.

Puspytasari, H. H., Maulana, A., & Agustina, F. (2023). Poligami dalam hukum Islam dan hukum perkawinan. Journal of Education Research, 4(4), 2517-2524

Ramadhan, M., & Nisa, W. (2023). Konsep Adil Dalam Poligami Menurut Amina Wadud Muhsin Dan M. Quraish Shihab. Maqashiduna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 161-181.

Rosadi, O., & Febria, T. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Poligami. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 1-7.

Rusdi, M. A., & Pradana, S. A. (2025). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Program Penurunan Stunting BKKBN dalam Perspektif Nafkah dan Kesejahteraan Keluarga. Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 43-55.

Salmah, S. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Barru (Perspektif Maqashid Al-Syariah) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Sufrizal, S., Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2023). Analysis Ta'zir Punishment And Istinbath Legal Method Imam Malik's Perspective. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 13(2), 126-146.

Umam, K. (2017). Penyerapan Fiqh Madzhab Syafi’i dalam Penyusunan Kompilasi Hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 9(2), 117-127.

Windasari, E. (2020). Konsep Keadilan dalam Berpoligami (Studi Yuridis di Pengadilan Agama Barru) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Yulandari, N. (2023). Memaafkan Ayah Yang Melakukan Poligami Pada Remaja di Aceh. Seurune: Jurnal Psikologi Unsyiah, 6(1), 100-127.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Cara Mengutip

Sunday, A. A. N., Haq, I., Pradana, S. A., Basri, R., & Aris, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perkawinan Tanpa Izin Istri Pertama: Perspektif Hukum Keluarga Islam. Journal of Contemporary Gender and Child Studies, 5(2), 888–894. https://doi.org/10.61253/jcgcs.v5i2.953