Eksistensi Pertamini Terhadap Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran di Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ditinjau dari Etika Bisnis Islam

Penulis

  • Hendri Susanto Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sri Rahma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • M. Maulana Hamzah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1069

Kata Kunci:

Eksistensi, Pertamini, BBM Eceran, Etika Bisnis Islam

Abstrak

Penelitian ini bertolak dari fenomena menjamurnya usaha pertamini (Pertamina Mini) di tengah eksistensi penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran konvensional, khususnya di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap dampak kehadiran pertamini terhadap keberlangsungan usaha penjual BBM eceran serta menganalisis praktik penjualan BBM pertamini tersebut dari sudut pandang etika bisnis Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan lapangan (field research). Data dihimpun melalui observasi langsung, wawancara semi terstruktur terhadap pemilik pertamini, penjual BBM eceran, serta konsumen, dan dokumentasi, kemudian diperiksa keabsahannya melalui triangulasi sumber. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran pertamini membawa dampak positif berupa kemudahan pelayanan, ketersediaan BBM yang lebih terjamin, tambahan pendapatan bagi pemiliknya, dorongan bagi penjual eceran untuk memperbaiki mutu layanan, serta tersedianya alternatif bagi konsumen. Di sisi lain, kehadirannya juga menimbulkan dampak negatif berupa penurunan pendapatan penjual BBM eceran dan semakin sulitnya pelaku usaha pemula untuk bersaing. Ditinjau dari etika bisnis Islam, praktik penjualan BBM pertamini di Desa Lagan Tengah secara umum telah mencerminkan lima prinsip dasar, yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kejujuran, meskipun pada aspek ketepatan takaran dan keamanan penyimpanan BBM masih memerlukan perbaikan agar sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai syariat.

Referensi

A'yun, Q. A. N., dkk. (2021). Implementasi etika bisnis Islam dalam transaksi jual beli online pada e-commerce populer di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah Darussalam (JPSDA), 1(2), 170.

Badroen, F. (2006). Etika bisnis dalam Islam. Prenada Media Group.

Beekum, R. I. (2004). Etika bisnis Islam. Pustaka Pelajar.

Echdar, S., & Maryadi. (2019). Business ethics and entrepreneurship. CV Budi Utama.

Faisal. (2016). Pelaksanaan penjualan bensin eceran ditinjau dari etika bisnis Islam [Skripsi]. IAIN Bengkulu.

Ghazally, A. R. (2010). Fiqh muamalah. Kencana Prenada Media Group.

Hulaimi, A., dkk. (2017). Etika bisnis Islam dan dampaknya terhadap kesejahteraan pedagang sapi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam (JEBI), 2(1), 6.

Ihwanudin, N., dkk. (2022). Etika dalam bisnis. Widina Bhakti Persada.

Kurniawan, D. (2020). Perilaku bisnis pedagang bensin eceran berdasarkan hukum ekonomi Islam di Bacukiki Kota Parepare [Skripsi]. IAIN Parepare.

Mardalis. (2004). Metode penelitian: Suatu pendekatan proposal (Cet. 7). Bumi Aksara.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muhajirin, A. (2007). Ekonomi Islam. PT Raja Grafindo Persada.

Munazaroh, M. U. (2022). Praktik jual beli BBM Pertalite menggunakan jerigen besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ditinjau dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan hukum Islam [Skripsi]. IAIN Kediri.

Mustofa, I. (2016). Fiqih muamalah kontemporer. Rajagrafindo Persada.

Naqvi, S. N. H. (2003). Menggagas ilmu ekonomi Islam. Pustaka Pelajar.

Rahman, G. (2021). Konsep penetapan harga dan takaran pada penjual bahan bakar pertamini dengan eceran di Kota Palangka Raya [Skripsi]. IAIN Palangka Raya.

Rajid, S. (2014). Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo.

Rivai, V., dkk. (2012). Islamic business and economic ethics. PT Bumi Aksara.

Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif. Pustaka Rahmadhan.

Shamsul Hadi, M. T. (2019). Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli bahan bakar minyak (BBM) pom mini [Skripsi]. IAIN Ponorogo.

Shobirin. (2015). Jual beli dalam pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 244.

Suyanto, H. (2019). Banyaknya penjualan BBM menggunakan pom mini tanpa dilengkapi izin di Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Suyanto, H., & Assyari, F. (2019). Banyaknya penjualan BBM dengan menggunakan pom mini tanpa dilengkapi izin di Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Legalitas, 4(2), 106.

Suyanton, B., & Sutinah. (2007). Metode penelitian sosial (Ed. 1, Cet. III). Kencana Prenada Media Group.

Yusanto, I., & Widjajakusuma, M. K. (2002). Menggagas bisnis Islam. Gema Insani Press.

Zaenal, A. (2007). Analisis eksistensial. PT Raja Grafindo Persada.

Zahadina, Z. (2017). Tinjauan hukum Islam terhadap legalitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) pom mini dengan menggunakan nozzle di Kota Malang [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-15

Cara Mengutip

Susanto, H., Rahma, S., & Hamzah, M. M. (2026). Eksistensi Pertamini Terhadap Penjual Bahan Bakar Minyak Eceran di Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ditinjau dari Etika Bisnis Islam. Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 3046–3055. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1069

Terbitan

Bagian

Artikel