Analisis Perilaku Pedagang Muslim di Pasar Tradisional dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pasar Legi Desa Serdang Jaya)

Penulis

  • Putri Lukita Purnama Sari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Sri Rahma Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Rabiyatul Alawiyah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1085

Kata Kunci:

Perilaku Pedagang Muslim, Pasar Tradisional, Etika Bisnis Islam, Jual Beli, Fikih Muamalah

Abstrak

Pasar tradisional merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli. Dalam praktiknya, masih ditemukan perilaku sebagian pedagang yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku pedagang muslim dalam transaksi jual beli serta menganalisisnya berdasarkan perspektif etika bisnis Islam di Pasar Legi Desa Serdang Jaya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pengelola pasar, pedagang, dan pembeli. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder berupa dokumen serta literatur yang relevan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang telah menerapkan prinsip etika bisnis Islam, yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, yang tercermin dari kejujuran, pelayanan yang baik, menjaga kepercayaan konsumen, dan penetapan harga secara wajar. Namun, masih ditemukan sebagian pedagang yang belum konsisten dalam keterbukaan mengenai kualitas barang dan ketepatan timbangan. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik akad jual beli yang berlangsung tanpa pengucapan ijab kabul secara lisan tetap dipandang sah karena telah memenuhi unsur an-tarāḍin (kerelaan) melalui akad mu'āṭah. Dengan demikian, penerapan etika bisnis Islam di Pasar Legi telah berjalan cukup baik, tetapi masih memerlukan peningkatan pemahaman dan pembinaan agar dapat diterapkan secara konsisten.

Referensi

Afandi, M. Yasid. Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2015.

Al-Qaradawi, Yusuf. Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami. Cairo: Maktabah Wahbah, 1995.

Aliyah, Istijabatul. "Pemahaman Konseptual Pasar Tradisional." Cakra Wisata, Vol. 18, No. 2, 2017.

Ayyub, N. "Perilaku Ekonomi Pedagang Pasar Tradisional Kaitannya dengan Keberadaan Pasar Modern di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang." Journal of Economic Studies, Vol. 53, No. 9, 2018.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2016.

Badroen, Faisal, dkk. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006.

Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Mutiara Hadits Shahih Bukhari Muslim. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Darmadi, Hamid. Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung: Alfabeta, 2015.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.

Hakim, Lukman. Perilaku Ekonomi Wirausaha dan Etika. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2017.

Hasan, Akhmad Farroh. Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek). Malang: UIN-Maliki Press, 2018.

Hidayatulloh, H., Fitriadi, & Rabiatul Adawiyah. "Perilaku Ekonomi Pedagang dalam Perspektif Islam." Jurnal Ekonomi Syariah, 2022.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an Tajwid dan Terjemah: Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadis Sahih. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2007.

Marista, Dian. "Analisis Persaingan Usaha di Pasar Kenali Kecamatan Betara." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2025.

Miles, Matthew B., & A. Michael Huberman. Analisis Data Kualitatif. Terj. Tjejep Rohedi. Jakarta: UI Press, 2007.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2022.

Muslich. Etika Bisnis Islam. Jakarta: Ekonisia, 2004.

Naqvi, Syed Nawab Haider. Ethical Dimensions of Islamic Economics. Leicester: Islamic Foundation, 2003.

Nawatmi, Sri. "Etika Bisnis dalam Perspektif Islam." Jurnal Fokus Ekonomi, 2021.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani, 1997.

Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2015.

Satori, Djam'an, & Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2017.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.

Syafe'i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-19

Cara Mengutip

Sari, P. L. P., Rahma, S., & Alawiyah, R. (2026). Analisis Perilaku Pedagang Muslim di Pasar Tradisional dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pasar Legi Desa Serdang Jaya). Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3), 3258–3267. https://doi.org/10.61253/abdicendekia.v5i3.1085

Terbitan

Bagian

Artikel